INDRAMAYU - Seorang pengedar narkoba jenis ganja bernama Waim (25), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi saat bertransaksi di sebuah warung yang berada di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat, satu tas selempang hitam, dan satu dompet warna coklat," papar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Senin (21/11/2016).
Yusri mengungkapkan, penangkapan bermula saat pelaku berada di depan warung tersebut hendak membeli kertas papir, kemudian petugas yang saat itu berada di warung juga merasa curiga sehingga menghampiri pelaku dan melakukan interogasi dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam dompet yang berada di dalam tas pelaku," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tambah Yusri, pelaku terjerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)