INDRAMAYU - Dudi Suhandi (40) warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dan Kusnadi (40) warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, diringkus petugas Polres Indramayu. Keduanya ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumah kontrakan Desa Sukajati.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menuturkan penangkapan tersebut berawal dari  laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan itu terdapat sejumlah orang yang sedang berpesta sabu. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan.
"Saat itu ada satu orang yang keluar dari rumah tersebut dan kami langsung menginterogasi orang itu lalu dilakukan penggeledahan," terangnya, Senin (21/11/2016).
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan itu dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,15 gram. Selain itu, satu paket sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip seberat 0,05 gram, dua buah handphone, dua alat hisap / bong, satu buah pipet kaca bening dan dua korek gas turut disita polisi.
"Kedua pelaku dan barang buktinya kami amankan, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sym)
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)