CIREBON – Aparat Polres Cirebon berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang termasuk narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan lima pengedar asal Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.
Kelima pengedar itu adalah Nasori warga Kabupaten Indramayu, Taufik, Tabroni, Sudin, dan Teguh Wibowo, warga Kabupaten Cirebon.
Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Endar Supriatna menerangkan selama dua pekan ini pihaknya berhasil mengamankan lima pengedar dan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram, ganja seberat 1,5 gram, dan 1.517 butir obat-obatan serta uang tunai sebesar Rp862.000 dari hasil penjualan.
"Penangkapan itu bermula dari laporan warga bahwa di sejumlah titik di Cirebon rawan terjadi peredaran obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Cirebon Timur dan pesisir," kata Endar, Senin (21/11/2016).
Menurut Endar, pihaknya melakukan pendalaman dan berhasil menangkap kelima pengedar tersebut yang kebanyakan merupakan para nelayan. Pasalnya yang menjadi sasaran para pengedar adalah kalangan nelayan.
"Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 juncto Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Cirebon, Kompol Boni Facius menambahkan, untuk saat ini di tengah masyarakat yang menjadi tren adalah obat-obatan ilegal yang dicampur minuman keras, terutama di kawasan pesisir.
"Seperti kejadian yang sudah, ini yang lagi marak adalah obat-obatan ilegal dicampur minuman keras karena didapatkannya mudah dan murah," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fas)