Share

Polisi Temukan 8.210 Butir Obat Terlarang di Dalam Klenteng

Dwi Ayu Artantiani , Okezone · Sabtu 03 Desember 2016 10:27 WIB
https: img.okezone.com content 2016 12 03 525 1557911 polisi-temukan-8-210-butir-obat-terlarang-di-dalam-klenteng-1KjfG42hjh.jpg Ilustrasi

CIREBON - Polisi berhasil menyita ribuan obat-obatan ilegal dari tangan Goow Ek Tjoen di Klenteng Dewi Welas Asih jalan Kantor Nomor 02 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Dari hasil pengembangan pelaku terbukti melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual obat-obatan ilegal," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (3/12/2016).

Yusri menyebutkan obat-obatan ilegal tersebut berjumlah 8.210 butir diantaranya 2.000 butir jenis tramadol dan 6.210 butir jenis trihex dan menyita satu buah handphone merk samsung warna putih.

Yusri menjelaskan penyitaan obat-obatan ilegal itu bermula saat jajarannya melakukan penggeledahan di Klenteng itu dan ditemukan 2.000 butir pil jenis tramadol, 500 butir yang di simpan di halaman Klenteng dan 5.710 butir pil trihex yang di simpan didalam kardus di atap Klenteng Dewi Welas Asih.

"Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya kami amankan di Mapolres setempat untuk dilakukan proses selanjutnya dan akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini