BOGOR – Tim Pemburu Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua bandar sabu di Kampung Jampang, RT 04 RW 02, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu pelaku ditangkap saat sedang asyik memancing.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial LP (41) dan BA (29). Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu 22 Januari 2017.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap LP saat sedang asyik di kolam pemancingan. Polisi kemudian menangkap BA di area parkir pemancingan.
"Dari LP, kami dapatkan empat bungkus klip kecil narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok. Dari BA didapat satu paket sabu kecil dan pipet kaca," papar Yusri, Senin (23/1/2017).
Selain itu, polisi menemukan satu alat isap sabu dari botol air mineral di lokasi pemancingan. Dari pengakuan BA, sabu tersebut dibelinya dari LP seharga Rp300 ribu per paket.
Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolresta Bogor Kota. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui bandar besarnya," ungkap Yusri.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)