Share

Bawaslu Jateng: Ribuan TPS Masuk Kategori Rawan

Agregasi Antara, · Selasa 31 Januari 2017 14:01 WIB
https: img.okezone.com content 2017 01 31 512 1605554 bawaslu-jateng-ribuan-tps-masuk-kategori-rawan-96HgvqU2nS.jpg

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menyatakan bahwa ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 15 Februari 2017, masuk kategori rawan berbagai penyimpangan.

"Dari total 13.834 TPS di Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Banjarnegara, Brebes, Jepara, Cilacap, dan Batang, sebanyak 4.886 TPS di antaranya rawan penyimpangan pilkada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Selasa (31/1/2017).

Ia merinci TPS rawan di Kota Salatiga sebanyak 138 TPS, di Kabupaten Pati 655 TPS rawan, Kabupaten Banjarnegara 609 TPS rawan, Kabupaten Brebes 1.572 TPS rawan, Kabupaten Jepara 443 TPS rawan, Kabupaten Cilacap 980 TPS rawan, dan Kabupaten Batang 489 TPS rawan.

Teguh menjelaskan bahwa penilaian kategori rawan penyimpangan itu mengacu pada "5 Awas" atau fokus pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

Kelima fokus pengawasan itu adalah akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih yaitu berkaitan dengan kondisi TPS-TPS yang memiliki kerawanan disebabkan oleh data pemilih yang telah ditetapkan tidak akurat serta berpotensi disalahgunakan.

"Fokus kedua, ketersediaan logistik di mana TPS yang memiliki potensi masalah dalam penyediaan atau pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, baik yang lebih ataupun yang kurang, atau bahkan tidak tersedia sama sekali pada hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga berpotensi terjadi penyimpangan," ujarnya.

Selain itu, pemberian uang atau materi lainnya adalah kondisi TPS yang ditengarai memiliki potensi terjadinya aktivitas berbagai bentuk praktik politik uang.

"Fokus pengawasan yang keempat adalah indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan fokus kelima, kepatuhan prosedur pemungutan dan penghitungan atau profesionalitas penyelenggara pilkada," katanya.

Menurut Teguh, penyusunan peta TPS rawan bisa digunakan sebagai pijakan untuk menyusun upaya pecegahan pelanggaran dan kecurangan di TPS menjelang serta selama pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh para pemangku kepentingan.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawalan semua tahapan pilkada tetap merupakan kunci utama sukses Pilkada 2017," sebutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(put)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini