Pasangan calon yang merasa tak puas dengan hasil pleno diberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sebelumnya, saksi pasangan Rano-Embay melakukan walk out dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Banten. WO dilakukan sebagai bentuk protes atas hasil rekapitulasi suara. Mereka menilai ada kecurangan dalam Pilgub Banten sehingga menolak menghadirkan pleno.
Sementara KPU Banten menilai, sikap WO saksi adalah bagian dari hak konstitusi tiap pasangan calon. Namun, meski tak dihadirkan saksi paslon namun pleno hasil rekapitulasi suara tetap dinyatakan sah.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.