Share

Kalah di Pilkada, Muzakir Manaf Gugat KIP Aceh ke MK

Rayful Mudassir, Okezone · Kamis 02 Maret 2017 17:31 WIB
https: img.okezone.com content 2017 03 02 340 1632554 kalah-di-pilkada-muzakir-manaf-gugat-kip-aceh-ke-mk-foCMfy0LfZ.jpg Cagub Muzakir Manaf berorasi saat kampanye Partai Aceh di Lapangan Bayu, Aceh Utara (Rahmad/Antara)

BANDA ACEH - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diusung Partai Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Pelaporan tersebut terkait perselisihan selama masa Pilkada Aceh.

Koordinator kuasa hukum Muzakir Manaf-TA Khalid, Kamaruddin mengatakan, gugatan itu dilakukan atas perintah langsung dari Muzakir Manaf yang merupakan Wakil Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Aceh. Tujuannya sebagai upaya mencari keadilan.

"Kita sudah melapor kemarin ke Mahkamah Konstitusi atas perintah langsung dari Mualem (Muzakkir Manaf). Ini bahagian untuk mencari keadilan," ujar Kamaruddin kepada Okezone, Kamis (2/3/2017).

Dalam akta pengajuan permohonan pemohon bernomor surat 42/PAN.MK/2017 itu disebutkan pelaporan dilakukan pada 1 Maret 2017 pukul 9.36 WIB. Pasangan Muzakkir Manaf dan TA Khalid berlaku sebagai pemohon, sedangkan KIP Aceh disebut sebagai termohon atas laporan itu.

Kamaruddin menyebutkan bahwa pada dasarnya ambang batas pelaporan tidak memenuhi syarat. Namun pihaknya tetap berharap permohonannya diterima karena dalam upaya mencari keadilan. Dalam pelaporan ke MK, minimal selisih suara antara pemenang dengan pelapor adalah 1,5 persen suara.

Sementara selisih suara antara pemenang Pilkada Aceh, Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah dengan Muzakir Manaf-TA Khalid mencapai 5 persen lebih. Irwandi merupakan calon gubernur Aceh yang memperoleh suara terbanyak dari hasil rapat pleno KIP Aceh 25 Februari 2017 lalu.

"Jawaban dari MK masih lama, mungkin sekitar tanggal 19 Maret 2017. Kita tetap akan berusaha untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada. Harapan kita tetap agar MK dapat menerima permohonan ini," pungkasnya.

Berkas permohonan itu telah dicatat dalam buku pengajuan perkara konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan mahkamah konstitusi nomor 1 tahun 2016 tentang beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini