Share

Digugat Muzakir Manaf Usai Kalah di Pilkada, KIP Aceh: Kita Sudah Siap!

Rayful Mudassir, Okezone · Jum'at 03 Maret 2017 18:48 WIB
https: img.okezone.com content 2017 03 03 340 1633691 digugat-muzakir-manaf-usai-kalah-di-pilkada-kip-aceh-kita-sudah-siap-HS7y4mNTMm.jpg Ketua KiP Aceh Ridwan Hadi (tengah) saat konferensi pers (Rayful/Okezone)

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muzakir Manaf-TA Khalid ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada Aceh 2017.

Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan, pihaknya secara kelembagaan telah siap menjawab seluruh gugatan yang ditujukan oleh pemohon. KIP telah dipanggil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kesiapan mengadapi gugatan pascapilkada.

"Tanggal 28 sampai 1 Maret 2017, KPU sudah mengundang seluruh KIP di Aceh dan KPU daerah lain untuk membicarakan kesiapan tentang gugatan yang dimohonkan pascapilkada kepada Mahkamah Konstitusi dan kita secara kelembagaan kita sudah siap," kata Junaidi di Banda Aceh, Jumat (3/3/2017).

Dalam aturannya, gugatan yang dimohon oleh pasangan calon ke MK maksimal tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada. Artinya 1 Maret 2017, merupakan waktu terakhir melayangkan gugatan.

Junaidi menambahkan pihaknya akan menerima laporan dari MK tentang gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut lima tersebut pada 14 Maret 2017. Pada waktu tersebut, KIP akan mengetahui apa saja gugatan, daerah mana saja yang di gugat, serta TPS apa yang digugat.

"Kemudian pada tanggal 20 sampai 24 Maret 2017 kita (KIP) akan menjawab seluruh dalil yang ditujukan oleh pemohon," pungkasnya.

Sementara menurut jadwal, bila ada gugatan dari pasangan calon kepala daerah maka sidang pertama akan dilakukan pada 30 Maret 2017. Dalam sidang itu akan diketahui apakah sidang memenuhi syarat formil atau tidak.

Sebagaimana diketahui pasangan calon, Muzakir Manaf-TA Khalid menggugat KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan selama masa pemilihan. Sebelum menggugat KIP, pasangan cagub diusung Partai Aceh itu menolak pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Aceh yang memenangkan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini