BANDA ACEH – Usai dilakukannya rekapitulasi suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhir Februari lalu, setidaknya terdapat 10 gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota ke Mahkamah Agung (MA).
"Sampai Rabu (1 Maret 2017) kemarin sebagai batas terakhir waktu pengajuan permohonan, untuk provinsi hanya satu penggugat. Tapi kalau kabupaten/kota ada sembilan yang memasukkan permohonannya," kata Komisioner KIP Aceh, Junaidi di Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/3/2017).
Pasangan calon gubernur wakil gubernur Aceh yang melakukan gugatan ialah paslon nomor urut lima, Muzakkir Manaf-TA Khalid. Sementara di level kabupaten/kota terdapat sembilan pasangan calon yang memohon gugatan ke MK.
Menurut Junaidi, sejumlah pasangan calon yang melakukan gugatan diantaranya paslon di Kabupaten Gayo Lues, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Singkil.
"Sekarang ini di MK masih dalam tahapan perbaikan permohonan, kalau belum sempurna (syarat permohonan) diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Kita baru dapat materi gugatan pada 14 Maret," pungkasnya.
Provinsi Aceh sendiri menjadi wilayah terbanyak yang menggelar Pikada serentak di Indonesia. Dari 101 wilayah, Serambi Mekkah memecahkan rekor dengan menyelenggarakan satu pemilihan gubernur wakil gubernur dan 20 pemilihan bupati serta wali kota.Â
Follow Berita Okezone di Google News
(fas)