Oleh karena itu, pihaknya menginginkan kasus dugaan penghinaan terhadap Alquran ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Kemudian pihaknya juga melihat kalau Ahok sangat diistimewakan sehingga tidak ada tindakan khusus terhadap kasus yang menimpanya.
Sementara kuasa hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana, menegaskan dalam prespektif hukum pidana sudah sangat jelas Ahok dan Djarot melanggar Pasal 421 KUHP tentang Abuse of Power. Sebab, mereka tertawa lebar saat Ahok mencuapkan Surah Al Maidah Ayat 51 dan menggunakan id wifi dengan 'Al Maidah' dengan password 'kafir'.
"Juncto-nya yaitu Pasal 55 KUHP untuk Djarot yaitu turut serta tapi tetap pakai ya Pasal 156 KUHP," tutur Egi.
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk bisa segera membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pasal ya sudah berkali-kali Ahok menistakan agama Islam namun tidak pernah ada kapoknya.
"Kira harus laporkan, kita harap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.
(Awaludin)