MUARABUNGO - Jajaran Satreskrim Polres Bungo, Jambi meringkus dua pejambret yang sudah lama meresahkan warga. Kedua bandit jalanan itu masing-masing bernama Indra Saputra Ramadhan (21) dan Andri Yopando (21).
Dikutip dari Info Jambi, Kamis (9/3/2017), Indra dan Andri merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Bungo Dani, Muara Bungo. Korban penjambret ini seorang karyawan BPJS Bungo, Rahma Yeni.
Yeni dijambret di Lorong Sepakat II, Pasar Muara Bungo. Ia kehilangan beberapa ATM, e-KTP, SIM dan sejumlah uang. Kerugian sekitar Rp10 juta. Indra dan Andri diringkus di tempat berbeda tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan mengatakan, dari tangan pelaku diamakan satu unit ponsel merk Oppo seharga Rp3,5 juta. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
Indra dan Andri sudah beberapa kali melakukan aksi pejambretan di Bungo. Modusnya memepet korban yang rentan saat lengah menggunakan sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)