SINGAPURA - Angkatan Laut Indonesia menahan sebuah kapal asal Singapura berserta seorang kapten kapal, tiga kru dan sembilan penumpang pada Agustus 2016 lalu. Mereka ditahan atas tuduhan illegal fishing atau mencuri ikan.
Kapal tersebut diketahui sebagai Seven Seas Conqueress. Sedangkan kapten kapal berbendera Malaysia tersebut bernama Ricky Tan Poh Hui.
Sembilan penumpang diketahui telah dilepas pada 20 Agustus 2016. Namun, kapten kapal hingga kini masih ditahan.
Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, Rabu (15/3/2017), Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) melontarkan protes terhadap Pemerintah Indonesia terkait kapten Ricky yang tak kunjung dibebaskan.
"Singapura memprotes keras tindakan pemerintah Indonesia. Kami menekankan bahwa tidak ada dasar bagi Indonesia untuk menahan para awak dan penumpang, juga untuk melanjutkan penahanan terhadap Tan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," tulis keterangan resmi MFA.
MFA menambahkan, Singapura telah beberapa kali berkomunikasi dengan Indonesia terkait upaya pembebasan kapten Tan.
Kapal Seven Seas Conqueress, dicegat sekitar 7,5 mil laut dari Pantai Tanjung Berakit, di Kepulauan Riau. Kapal itu diketahui milik Odyssey Marine yang berbasis di Singapura dan tidak memiliki izin untuk memasuki perairan Indonesia. (rav)
Follow Berita Okezone di Google News
(rfa)