Share

Kejaksaan Korsel Tindak Tegas Penyebar Hoax Jelang Pilpres 2017

Wikanto Arungbudoyo, Okezone · Jum'at 17 Maret 2017 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2017 03 17 18 1645322 kejaksaan-korsel-tindak-tegas-penyebar-hoax-jelang-pilpres-2017-Yyw7LiWXfr.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

SEOUL – Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) berjanji untuk menindak tegas segala bentuk penyebaran berita palsu atau hoax menjelang pemilihan presiden (pilpres) 9 Mei 2017. Penyebaran berita hoax sebelumnya ramai dibahas menjelang dan sesudah Pilpres Amerika Serikat 2016.

Jaksa Agung Korsel Kim Soo-nam menggelar rapat khusus bersama dengan jaksa-jaksa senior untuk membahas cara-cara membatasi peredaran berita palsu tersebut. Ia yakin, penyebaran hoax akan meningkat pesat jelang pemilihan presiden.

“Ada risiko tinggi dari penyebaran berita palsu selama pilpres karena waktu untuk memverifikasi kandidat sangat terbatas,” bunyi pernyataan resmi Mahkamah Agung Korsel, mengutip dari Yonhap, Jumat (17/3/2017).

Pilpres Korsel 2017 sedianya dilangsungkan pada Desember 2017. Namun, pemberhentian Park Geun-hye oleh Mahkamah Konstitusi akibat kasus dugaan skandal korupsi membuat pilpres dimajukan. Sesuai undang-undang, tampuk kepemimpinan dilarang kosong selama 60 hari sejak pemberhentian presiden.

“Kami akan melacak jejak IP address dan mencari informasi dari penyedia jasa layanan media sosial untuk menangkap siapa pun yang membuat serta menyebarkan secara sistematis informasi palsu. Berita palsu menyebabkan konflik di masyarakat dan bisa merusak niat memilih,” sambung pernyataan tersebut.

Sebanyak 27 orang tersangka sudah ditangkap sejauh ini terkait penyebaran berita palsu menjelang Pilpres Korsel 2017. Angka tersebut menurun 55% persen dari jumlah 60 orang yang ditangkap dalam periode yang sama pada pilpres 2012.

Follow Berita Okezone di Google News

(rfa)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini