Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Gugatan Pilkada Hilang, Ketua & Sekjen MK Diminta Mundur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2017 |12:33 WIB
Berkas Gugatan Pilkada Hilang, Ketua & Sekjen MK Diminta Mundur
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Sekretaris Jendral (Sekjen) MK, M. Guntur Hamzah untuk segera mundur dari jabatannya.

Pasalnya, kedua petinggi lembaga yang menjadi benteng terakhir persolan hukum tersebut dinilai telah gagal menjaga satu eksemplar dokumen penting dari gugatan perkara Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

"Ketua MK dan Sekjen MK harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Chudri saat berbincang dengan Okezone, Kamis (23/3/2017).

Chudri menegaskan, bahwa MK seharusnya tidak boleh kehilangan satu dokumen gugatan apapun. Sebab, MK merupakan institusi yang mempunyai kewenangan besar mulai dari membatalkan UU yang disahkan DPR maupun gugatan hasil Pilkada maupun Pilpres.

"‎Karena MK adalah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar, diantaranya bisa membatalkan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR, dan membatalkan hasil Pemilu dan Pilkada," tegasnya.

Oleh sebab itu, Chudri menilai tidak masuk akal apabila lembaga sebesar MK dapat kehilangan dokumen gugatan Pilkada yang ada di Tanah Papua tersebut.

"Tidak masuk akal ada berkas gugatan Pilkada bisa hilang di MK. Yang harus bertanggungjawab bukan hanya panitera yang terkait harus bertanggungjawab (dipecat)," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement