MEULABOH - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mencatat ada 18 perkara yang telah ditangani selama berlangsungnya pilkada serentak 2017 di daerah itu.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Syafwan Safriadi mengatakan, dari 18 kasus yang ditangani tersebut, hanya 12 yang diselesaikan atau diproses dan satu di antaranya sampai di Pengadilan Negeri Meulaboh, yakni tindak pidana coblos ganda.
"Kasus yang dilaporkan ada 18, pelaporan yang dicabut ada tiga dan sampai hari ini hanya 12 yang kita selesaikan dan yang satu sampai di pengadilan. Yang lain tidak cukup alat bukti maupun saksi, seperti dugaan money politics," ucapnya, Jumat (31/3/2017).
Ia menjelaskan, dengan telah dilakukan pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih pilkada 2017 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan telah dilakukan rapat paripurna istimewa penetapan oleh legislatif, maka kegiatan mereka usai.
Safwan menjelaskan, KIP telah melakukan pleno penetapan pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat terpilih yakni H Ramli,Ms dan H Banta Puteh Syam, kemudian telah ditindak lanjuti pula penetapan dalam sidang paripurna istimewa di dewan Kamis 30 Maret 2017 kemarin.
Ia menegaskan, apapun pro-kontra hasil pilkada di daerah itu sudah tidak lagi direspons atau ditindak lanjuti, sebab sesuai ketentuan perundang-undangan pelaksanaan pilkada 2017, pelaporan hanya diterima paling telat tujuh hari setelah pencoblosan.
"Jadi kita sudah tidak lagi, sudah selesai sejak dilakukan pleno penetapan oleh KIP dan paripurna oleh dewan. Tugas dan fungsi kita Panwaslih tidak sama seperti KIP, kita punya batas waktu setiap agenda politik, kalau KIP untuk kerja lima tahun,"tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, demikian halnya terhadap pengawasan maupun mengawal selama rentang waktu proses pelantikan bupati/Wakil Bupati terpilih untuk priode 2017-2022, sudah tidak lagi menjadi tugas pihaknya mengawasi. Menyangkut jadwal pelantikan kata dia, tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap kepala daerah nantinya akan dilantik di daerah atau di kantor dewan dengan waktu sesuai hari berakhirnya pejabat lama.
Bupati Aceh Barat periode 2012-2017, H T Alaidinsyah dan wakilnya, Rachmad Fitri HD, dilantik oleh Gubernur Aceh pada tanggal 8 Oktober 2012 dan masa berakhir atau pemberhentian penjabat lama dan pegangkatan penjabat baru juga pada 8 Oktober 2017.
"Itu sudah sesuai hasil rapat di Banda Aceh, jadwal pelantikan disesuaikan dengan masa berakhirnya bupati priode 2012-2017. Acaranya dimasing-masing kabupaten kota, karena di Aceh tidak serentak sesuai masa jabatan," tuntasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)