Share

Wah...MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Aceh

Rayful Mudassir, Okezone · Selasa 04 April 2017 17:29 WIB
https: img.okezone.com content 2017 04 04 340 1658788 wah-mk-tolak-gugatan-hasil-pilkada-aceh-YnKvlUuvh7.jpg Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)

BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait sengketa Pilkada Aceh oleh pemohon pasangan calon nomor urut lima, Muzakkir Manaf - TA Khalid. Hasilnya MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang telah diajukan.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah, Sayuti Abubakar mengatakan, putusan hukum tersebut final dan mengikat. Sehingga, putusan tersebut menjadi akhir dari seluruh tahapan pilkada.

Pertimbangan MK menyatakan menolak permohonan pemohon, kata Sayuti, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Kedudukan hukum yang dimaksud yaitu tidak terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Aceh yaitu 1,5 persen.

"Di mana selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (1) UU Pilkada jo Pasal 7 Ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016," kata Sayuti melalui pesan tertulis yang diterima Okezone di Banda Aceh, Selasa (4/4/2017).

Ia menyebut putusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh. Atas putusan itu, maka sah secara hukum Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022.

Pihaknya sangat apresiasi pasangan calon pemohon karena telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan. Maka, kata Sayuti, dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa Pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.

"Walau terjadinya beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, namun masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik. Dan ini tidak terlepas dari kesigapan aparat keamanan dalam melakukan respons terpadu dan terukur dari setiap insiden yang bisa mengganggu Pilkada Aceh," pungkasnya.

Menurut Sayuti, hal terpenting dari semua proses hukum yang telah dijalani sampai adanya keputusan tersebut ialah soal pemberian edukasi politik dan hukum yang baik bagi rakyat Aceh.

"Kami mengimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan selama ini dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik," ujar Sayuti.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini