Share

Gugatan Muzakir Manaf Ditolak, Partai Aceh Anggap MK Kangkangi Konstitusi

Rayful Mudassir, Okezone · Rabu 05 April 2017 10:21 WIB
https: img.okezone.com content 2017 04 05 340 1659227 gugatan-muzakir-manaf-ditolak-partai-aceh-anggap-mk-kangkangi-konstitusi-vmQdpahCkP.jpg Cagub Muzakir Manaf berorasi saat kampanye Partai Aceh di Lapangan Bayu, Aceh Utara (Rahmad/Antara)

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pilkada Aceh yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muzakir Manaf –TA Khalid. Partai Aceh sebagai pengusung pasangan tersebut, menyesalkan putusan MK.

Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung, menganggap MK telah melanggar konstitusi karena mengabaikan gugatan pihaknya.

“Putusan dismissal (pembubaran) yang menolak gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh merupakan kangkangan MK terhadap kekhususan Aceh yang telah diakui oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 B,” kata Adi Laweung kepada Okezone, Rabu (5/4/2017).

Kekhususan tersebut, kata Adi, telah didelegasikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu tata pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana diatur dalam Bab X bagian pertama sampai bagian ke lima pasal 65 hingga 74.

Menurutnya atas pembangkangan UU Pemerintahan Aceh, maka pemerintah pusat melalui MK dianggap tak peka dengan perdamaian Aceh yang telah berlangsung sebelas tahun. Putusan itu, kata dia, dapat melahirkan potensi konflik baru di Aceh.

"Tentunya akan ambil sikap sambil menunggu arahan pimpinan," pungkasnya.

Siang kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut lima Muzakkir Manaf –TA Khalid. Atas putusan itu secara hukum, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah dipastikan memenangi Pilkada Aceh.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini