BANDA ACEH β Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini akan menetapkan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022. Penetapan itu dilangsungkan dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih.
Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi mengatakan, pelaksanaan rapat penetapan dilakukan tiga hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Aceh. Sementara putusan MK dibacakan pada 4 April 2017. Artinya, 7 April 2017 adalah jadwal penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.
βKita gelar hari ini di Hotel Hermes Palace. Jadwal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bahwa rapat penetapan tiga hari setelah putusan MK,β kata Basri di Banda Aceh, Jumat (7/4/2017).
Sekadar diketahui, MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut lima, Muzakkir Manaf-TA Khalid dalam sengketa Pilkada. Mereka menjadi calon gubernur wakil gubernur dengan perolehan suara kedua terbanyak setelah Irwandi-Nova. Dalam jadwal, agenda sakral ini akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KIP Aceh 25 Februari 2017, Irwandi-Nova memperoleh 898.710 suara, sedangkan Muzakkir Manaf-TA Khalid meraup 766.427 suara.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)