Share

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dijebloskan ke Penjara

Agregasi Info Jambi, · Rabu 12 April 2017 13:54 WIB
https: img.okezone.com content 2017 04 12 340 1665442 3-tersangka-korupsi-pembangunan-puskesmas-dijebloskan-ke-penjara-TcioWN8SBD.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAMBI – Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kerinci, tahun anggaran 2014 resmi ditahan aparat Polres Kerinci.

Dikutip dari laman Info Jambi, Rabu (12/4/2017), penyidik menahan ketiga tersangka, Ahmad Yani selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.

Kanit Tipikor Polres Kerinci, Iptu Mayzardi, membenarkan adanya penahanan itu. Ketiganya kini diinapkan di ruang tahanan Polres Kerinci.

Namun, ia masih enggan menjelaskan lebih rinci tentang kasus ini. Yang jelas kata dia, ketiganya sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan kota.

Follow Berita Okezone di Google News

(put)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini