MAJALENGKA - Polisi meringkus pria berinisial AA (50) warga Ligung, Kabupaten Majalengka. AA diduga kuat menggagahi anak tirinya berinisial SRA (15) saat istrinya melakukan proses persalinan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto menerangkan aksi pelaku dilakukan sebanyak enam kali di rumahnya sendiri sejak 2016 lalu. Korban diancam pelaku jika menolak dan menceritakannya kepada orang lain. Akhirnya, korban pun mau menuruti nafsu bejat pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur lelap,โ terang Mada, Rabu (3/5/2017).
Korban tak kuasa dan menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya dan melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian. Kemudian, tak lama mendapatkan laporan tersebut jajarannya mengamankan pelaku dan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna putih dan satu potong celana pendek warna pink.
โAkibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp5 miiar,โ tegasnya. (sym)
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)