Share

Sehari Jelang Pilpres, Kepolisian Korsel Selidiki 790 Kasus Pelanggaran

Wikanto Arungbudoyo, Okezone · Senin 08 Mei 2017 18:33 WIB
https: img.okezone.com content 2017 05 08 18 1686249 sehari-jelang-pilpres-kepolisian-korsel-selidiki-790-kasus-pelanggaran-64Fui6MTu5.jpg Lima capres Korsel dalam debat kandidat (Foto: Reuters)

SEOUL – Kepolisian Korea Selatan (Korsel) sedang menyelidiki 851 orang yang dianggap melanggar undang-undang (UU) pemilihan umum (pemilu). Sebagaimana diketahui, rakyat Negeri Ginseng akan memilih presiden baru pada Selasa, 9 Mei 2017, untuk menggantikan Park Geun-hye yang diberhentikan pada 10 Maret lalu.

Badan Kepolisian Nasional (NPA) mencatat terjadi 790 kasus pelanggaran terhadap UU pemilu. Sebanyak 597 orang diselidiki karena diduga merusak spanduk atau fasilitas terkait kampanye lainnya. Sementara 82 orang lain dituduh menyebarkan propaganda palsu.

NPA mencatat pelanggaran lain dalam bentuk kekerasan, penyebaran materi ilegal, politik uang, serta pemberian hadiah berupa barang. Seperti dimuat Yonhap, Senin (8/5/2017), sejauh ini polisi baru menahan tujuh tersangka.

Salah satu kasus pelanggaran terjadi di Kota Daegu. Seorang pemilih ditangkap karena diduga menghancurkan kendaraan kampanye dengan beliung. Ia beralasan, suara yang ditimbulkan kampanye salah satu calon terlalu bising. Ia juga dituduh menyerang petugas komisi pemilihan yang berupaya menghentikan aksi tersebut.

Sesuai UU, pelaku perusakan spanduk pemilu atau materi kampanye lainnya tanpa dasar yang sah dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda senilai 4 juta won Korea (setara Rp46,9 juta). Selain itu, polisi juga mencatat nama sembilan orang terkait penyebaran berita hoax meski tidak melanggar UU pemilu.

Follow Berita Okezone di Google News

(rfa)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini