SURABAYA – Seorang wanita asal Bandung, KK (33), diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, wanita cantik ini tega mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka yakni mengajak korban untuk bekerja di Tulungagung sebagai pemandu lagu. Tetapi sebelum bekerja, korban harus menjalani masa training terlebih dahulu di Tulungagung.
Ketika korban ingin pulang saat masa training diharuskan mengganti biaya yang telah dikeluarkan tersangka dari Bandung ke Tulungagung. Kedua anak di bawah umur yang menjadi korban tersebut masing-masing berinisial NO dan ME,
“Kami mengamankan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang di bawah umur,” terang Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky, pada wartawan Senin (8/5/2017).