SURABAYA – Seorang wanita asal Bandung, KK (33), diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, wanita cantik ini tega mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka yakni mengajak korban untuk bekerja di Tulungagung sebagai pemandu lagu. Tetapi sebelum bekerja, korban harus menjalani masa training terlebih dahulu di Tulungagung.
Ketika korban ingin pulang saat masa training diharuskan mengganti biaya yang telah dikeluarkan tersangka dari Bandung ke Tulungagung. Kedua anak di bawah umur yang menjadi korban tersebut masing-masing berinisial NO dan ME,
“Kami mengamankan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang di bawah umur,” terang Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky, pada wartawan Senin (8/5/2017).
Hengky menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, berawal ketika petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya jual beli anak di bawah umur di karaoke Yess pada 3 Mei 2017. Lalu anggota terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi itu.
“Setelah sampai di TKP, ternyata benar adanya. Petugas menemukan dua anak di bawah umur, selanjutnya tersangka bersama korban dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah HP, enam lembar tiket KA dari Bandung menuju Tulungagung, 4 bendel nota booking dan sebuah buku rekap fee, serta ijazah dan KK sebagai barang bukti (BB).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 761 dan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Hengky.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.