INDRAMAYU - Polisi berhasil meringkus tujuh pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika. Bahkan dari tangan para pengedar, polisi menyita ribuan obat-obatan ilegal dan 10 paket sabu-sabu.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki menyebutkan, ketujuh pelaku adalah Carno, Endri, Nurhayati, Risbiandi, Suparno, Ade Sholikhin dan Imam Ramdoni yang semuanya merupakan warga Indramayu. Para pelaku tersebut ditangkap saat mengedarkan obat-obatan tersebut di sejumlah tempat yang berada di Indramayu.
"Barang bukti yang disita sebanyak 10 paket sabu dan ribuan butir obat-obatan ilegal seperti hexymer, tramadol, dextro dan trihexyhenidyl,” ucapnya, Rabu (18/5/2017).
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News
(ran)