PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan sebanyak 1.190 liter bahan bakar minyak (BBM) berbagai jenis di sebuah gudang berlokasi di Jalan By Pass Kilometer 2, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.Â
"Penangkapan ini berasal dari kecurigaan Reskrimsus Polda Sumbar, di mana dari sebuah gudang sering keluar masuk mobil tangki minyak. Kemudian, petugas masuk ke dalam ternyata ada mobil tangki yang menyuplai minyak di dalam gudang pada Rabu (17 Mei 2017)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, Kamis (18/5/2017)
Polisi juga menangkap dua orang tersangka dalam gudang berinisial RO dan CH. RO pemilik 34 jeriken berisi 35 liter dengan jenis bipolar, pertalite dan premium serta selang penyuplai minyak.
Sementara CH adalah sopir tangki BA 8783 AU. Dari tangannya diamankan STNK, ember, cerocok, selang dan dua lembar DO.
"Mobil tangki ini datang dari depot Pertamina Bungus Teluk Kabung dan menyuplai minyak ke SPBU Kabupaten Dharmasra, sebelum menyuplai ke SPBU mobil tangki tersebut ke gudang dulu untuk menmbongkar minyak, setelah itu baru ke Dharmasraya. Jadi, minyak dalam tangki yang diisi di SPBU sudah berkurang," ujar Syamsi.
Minyak yang diamankan tidak memiliki izin dari pihak terkait. "Saat ini, kita masih melakukan penyelidik lebih detail soal lama operasi dan orang-orang terkait apakah ada oknum atau tidak," katanya.
Sedangkan pasal yang dikenakan kepada RO adalah Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf c dan Huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk tersangka CH dijerat Pasal 373 Jo Pasal 362 KUHPidana.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)