JAKARTA - Dewan Pers menilai berita Teradu Tirto.id melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi. Di mana, Tirto.id menyadur tulisan Allan Nairn.
"Jadi kita lihat berita yang diadukan, dari analisis teman-teman di kelompok kerja pengaduan terbukti bahwa ada pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 di mana harus ada uji informasi yang akurat, lalu Pasal 3 antara lain bahwa tidak boleh ada opini menghakimi," kata Imam kepada Okezone di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Berita yang diadukan LBH Perindo selaku kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo berjudul "Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" diunggah pada Rabu 19 April 2017 pukul 12.05 WIB.
Pengadu dan Teradu pun menerima penilaian Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani hak jawab dan pengadu secara proporsional sebanyak satu kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. Hak jawab dimuat paling lambat 3x24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu.
2. Teradu wajib memuat pengantar di berita yang diadukan. Pengantar tersebut menyatakan sebagian dari isi berita yang diadukan belum seluruhnya memenuhi unsur keberimbangan dan uji informasi. Permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat dimasukkan di dalam pengantar.
3. Teradu wajib mencantumkan hyperlink ke hak jawab yang diberikan pengadu di setiap kata yang menyebut nama Pengadu di dalam berita yang diadukan.
4. Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan hak jawa dari pengadu di media siber harus ditaurkan dengan berita yang diadukan.
5. Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teraud paling lambat lima belas hari kerja sejak ditandatanganinya risalah penyelesaian ini.
6. Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pihak Pengadu.
7. Teradu berkomitmen untuk terus melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan adanya tujuh kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri kasus tersebut dan tidak membawa ke jalur hukum kecuali tidak dilaksanakan. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda Rp500 juta.
(Arief Setyadi )