CIREBON - Seorang buruh harian lepas bernama Bambang Herviana yang merupakan warga Cirebon dicokok Jajaran Polres Cirebon, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswa SD.
Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa'Bani mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku meminta para korban masuk ke dalam sebuah ruang kelas sekolah yang berada di Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, pelaku langsung menutup pintu dengan kursi dan mencabuli korban secara bergantian. "Ketiga korban adalah FR (7), RM (7) dan AR (7) yang merupakan siswa kelas I," ungkapnya, Sabtu (3/6/2017).
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Risto, berupa satu buah celana dalam putih, satu buah celana kolor abu-abu, satu buah baju kotak-kotak dan satu buah kursi.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 281 KUHPidana.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan yang ditakutkan masih adanya korban," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)