MEDAN - Sebanyak 8.019 orang narapidana yang menghuni 38 unit pelayanan teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara, akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) khusus para perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Mereka mendapatkan pemotongan masa tehanan bervariasi, mulai 15 hari sampai 2 bulan," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis (22/6/2017).
Josua mengatakan, dari 8.019 narapidana yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 66 di antarnya langsung bebas karena masa tahanan mereka habis terpotong remisi.
"Ada 66 orang yang mendapatkan remisi khusus kategori II. Dengan mendapatkan remisi itu mereka langsung bisa berkumpul dengan keluarga mereka pada perayaan Idul Fitri nanti," tandasnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(ris)