TIMIKA - Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, rekaman CCTV yang berada di fasilitas milik PT Freeport Indonesia yang dirusak massa nonkaryawan, memperlihatkan setiap aksi yang dilakukan oknum massa nonkaryawan dalam melakukan aksi perusakan.
โKita sudah ada dapat rekaman CCTV yang terjadi di tiap tempat yang mereka rusak itu. Terlihat mereka sangat tidak ragu dan bersemangat sekali merencanakan tindakan-tindakan itu,โ ungkap Kapolda Boy Rafli dalam pertemuan bersama Forkopimda di Pendopo Rumah Bupati, Kamung Karang Senang-SP 3, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (20/7/2017) malam.
Kapolda juga menegaskan, tindakan anarkis yang dilakukan oknum massa nonkaryawan dalam aksi unjuk rasa itu, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan di mata hukum, seperti perusakan, pembakaran bahkan penganiayaan. Oleh sebab itu, kepolisian pastinya akan mengambil langkah tegas kepada siapapun pelaku yang melakukan tindakan pidana.
โKita tidak masuk dalam ranah hukum ketenagakerjaan, karena sudah ada hukum yang mengatur. Tapi, kami akan bertindak tegas menjalankan tugas kami sebagai penegak hukum,โ tegas Boy Rafli.
Kepolisian setelah sebelumnya menangkap 14 orang dalam aksi anarkis tersebut dan menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka, kini tersangka berkembang menjadi empat orang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi seiring proses investigasi yang kini masih dilakukan tim gabungan dari Polres Mimika dan Polda Papua.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)