TIMIKA - Kepolisian Daerah Papua sudah menetapkan enam orang tersangka dari total 14 orang yang diamankan, dalam aksi unjuk rasa anarkis di area PT Freeport Indonesia serta merusak fasilitas dan membakar kendaraan milik karyawan.
"Investigasi kalau hari ini baru enam jadi tersangka, masih sejumlah lainnya sedang kita dalami. Jadi yang enam ini dinilai alat buktinya sudah cukup. Jadi perkembangannya seperti itu,โ kata Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (21/8/2017).
Sebelumnya, jajaran TNI-Polri melakukan apel gelar pasukan untuk cipta kondisi pasca aksi anarkis non karyawan. Apel tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, yang sebelumnya sempat mengalami keresahan serta ancaman yang datangnya dari oknum-oknum yang tergabung dalam massa non karyawan yang melakukan aksi anarkis.
Setelah pertemuan bersama pemerintah setempat dan Forkopimda tadi malam, kepolisian didukung penuh untuk mengambil langkah hukum terkait aksi anarkis yang dilakukan.
โKerena bagaimanapun hal-hal yang terjadi dalam dua hari kemarin itu, terutama pada Sabtu, adalah tindakan-tindakan brutal yang tidak bisa di tolelir. Kami mendapat dukungan termasuk dari TNI dan pemerintah daerah, termasuk kepala suku, untuk kita tegakkan hukum kepada mereka,โ pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)