JAKARTA - Sebuah bangunan apartemen di Jalan Daan Mogot Km 14, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, disegel pada Kamis (24/8/2017). Penyegelan tersebut karena telah menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Wakapolsek Cengkareng, AKP Andika Urrasyidin mengatakan penertiban bangunan non rumah tinggal itu lantaran adanya perbedaan infrastruktur.
"Proyek pembangunan apartemen Point 8 itu adanya perbedaan infrastruktur dengan izin tower apartemen," tutur Andika kepada Okezone.
Andika menambahkan, pengurusan apartemen tersebut tidak sesuai dengan izin dalam mendirikan bangunan non rumah tinggal. Alhasil, tower yang belum rampung itu dianggap sebagai bangunan liar.
"Mereka tidak memiliki IMB maka dari itu kita segel. Kalau enggak ada izin berarti bangunan liar," ujarnya.
Adapun penertiban dilakukan mulai dari lantai 1 sampai lantai 9 dari sejumlah seluruh bangunan apartemen 22 lantai. (sym)
(Ulung Tranggana)