TIMIKA – Hingga Kamis (24/8/2017), polisi telah menetapkan 10 orang tersangka terkait unjuk rasa berujung pengrusakan oleh eks pekerja PT Freeport, di Kota Timika, Mimika, Papua pada Sabtu 19 Agustus 2017. Tiga tersangka diduga terlibat dalam upaya penghasutan atau provokasi terhadap massa.
"Ketiganya masing-masing berinisial EY, JY dan AS. Mereka kita kenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau provokasi,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon di Timika.
Sementara saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya, termasuk mengungkap aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Penyidik pun telah meminta keterangan sejumlah pengurus inti serikat pekerja PT Freeport.
"Kami masih mendalami hal ini untuk bisa membuktikan ada atau tidaknya hubungan dengan pengurus SPSI terhadap demo anarkis pada tanggal 19 Agustus itu. Perlu proses pembuktian," sambungnya.
Dikatakan Victor, dalam hal pemeriksaan yang kini tengah dilakukan, penyidik tidak mengalami kesulitan untuk mengungkap oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan milik PT Freeport. Termasuk jyga pengrusakan kendaraan milik pekerja aktif yang ikut menjadi sasaran. (sym)
Follow Berita Okezone di Google News
(ulu)