Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perairan Teluk Bayur Tercemar 50 Ton Minyak Sawit, Pemerintah Diminta Hukum PT Wira

Rus Akbar , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |19:03 WIB
Perairan Teluk Bayur Tercemar 50 Ton Minyak Sawit, Pemerintah Diminta Hukum PT Wira
Perairan Teluk Bayur Padang tercemar minyak sawit (foto Walhi Sumbar/Okezone)
A
A
A

Cemaran minyak sawit mentah juga menganggu nelayan tradisional di Kecamatan Kecamatan Padang Selatan yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas melaut. “Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat setidaknya ada 1.000 nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut. Cemaran minyak sawit mentah ini jelas-jelas menggangu kehidupan mereka,” ungkap Susan Herawati.

Teluk Bayur (foto Walhi Sumbar)

Susan menambahkan, PT Wira Inno Mas telah melanggar dua peraturan perundangan sekaligus, yaitu: pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan kedua, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Pemerintah daerah harus segera mengevalusi izin PT Wira Inno Mas. Selain itu, Perusahaan yang berdiri sejak Mei 2008 ini memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan pesisir Teluk Bayur sampai kembali normal sekaligus memberikan ganti rugi bagi nelayan yang terganggu aktivitas ekonominya.

“Berdasarkan dua Undang-Undang yang disebutkan tersebut, Pemerintah harus segera mengevaluasi izin PT Wira Inno Mas, meminta mereka untuk segera melakukan pemulihan pencemaran dan memberikan ganti rugi kepada nelayan di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat,” terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement