Minyak sawit mentah tersebut tumpah pada Jumat 29 September 2017 akibat selang milik PT Wira Inno Mas bocor. Pihak perusahan mencoba membersihkan air laut yang tercemar, namun banyak juga yang mengembang ke perairan lain.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menilai, perusahaan itu telah lalai dalam mengontrol alat operasional perusahaan. Sanksi pencabutan izin dianggap bisa diberlakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sesuai dalam aturan itu, sanksi bisa dalam bentuk pencabutan izin lingkungan dan pemberhentian operasional perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, El Amin.
Sementara Humas PT Wira Innomas, Gunawan mengatakan akibat kebocoran tersebut jumlah minyak yang tumpah ke laut diperkirakan mencapai 50 Ton. “Kita masih menyelidiki kebocoran pipa tersebut. Ini merupakan bencana bagi kami,” katanya pekan lalu.
Agar areal terdampak tidak meluas, PT Pelindo Teluk Bayur mengerahkan dua unit oil boom masing-masing sepanjang 250 meter untuk membersihkan minyak sawit yang tumpah ke laut.
(Salman Mardira)