Share

Miris! Gara-Gara Nonton Film Horor 'Panas' Ini, Bocah 12 Tahun Cabuli 5 Temannya

Agregasi Sindonews.com, · Kamis 26 Oktober 2017 15:49 WIB
https: img.okezone.com content 2017 10 26 525 1802898 miris-gara-gara-nonton-film-horor-panas-ini-bocah-12-tahun-cabuli-5-temannya-BvX66aeXdd.jpg Ilustrasi.

KARAWANG - Seorang bocah SD berinisial RN (12) di Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat sudah setahun mencabuli lima orang teman sepermainannya. Aksi cabul ini terungkap setelah salah satu korban, AP (3) mengeluh sakit usai dicabuli RN. RN mengaku nekat mencabuli AP karena tidak kuat menahan birahi usai nonton film berjudul 'Nenek Gayung'.

"Perbuatan pelaku sudah berlangsung satu tahun, namun baru terungkap saat pelaku mencabuli AP. Saat itu pelaku mengaku habis nonton film 'Nenek Gayung'. Mungkin karena di film tersebut ada adegan 'panas' yang merangsang sehingga pelaku mencabuli AP," kata Kanit Perlindungan Anak Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, Kamis (26/10/2017).

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Herwit korban pencabulan RN berjumlah lima orang yaitu AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10) dan AP (3).

Usai menonton film 'Nenek Gayung', RN tidak hanya mencabuli AP tapi juga ke empat teman sepermainannya. "korban 4 orang itu laki-laki dan seorang lagi yaitu AP itu perempuan. Pelaku mengakui perbuatannya setelah kita periksa intensif," katanya.

Herwit mengatakan, aksi cabul pelaku diketahui setelah AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil. Dan korban mengaku kepada bibi dan nenek korban telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisinya tidak ada orang. Mendapat laporan tersebut, mereka kemudian melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian.

"Para korban mendapat perilaku seperti itu tidak diimingi-imingi dan tak ada ancaman dari pelaku. RN tidak kita lakukan penahanan, karena sesuai UU yang dibawah umur 13 tahun tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Pelaku diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut. "Pelaku kami dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(qlh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini