Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permenhub No 108 Diberlakukan, Sopir Angkot dan Ojek Online Malah Mau Bentrok

Amir Sarifudin , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |00:05 WIB
Permenhub No 108 Diberlakukan, Sopir Angkot dan Ojek <i>Online</i> Malah Mau Bentrok
(Foto: Amir Sarifuddin)
A
A
A

BALIKPAPAN - Hari pertama penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tranportasi online menimbulkan gejolak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2017). Beberapa oknum sopir angkot kembali melakukan sweeping sesama sopir dan menurunkan penumpangnya.

Alhasil, sejumlah penumpang merasa kecewa karena ditelantarkan. "Ojek kan roda 2, beda dengan angkot. Kenapa malah kami jadi korban lagi," tanya Wati (67) yang naik angkot menuju Kampung Baru.

"Kelakuan kalian sebagai sopir angkot jangan seperti ini, menelantarkan penumpang. Umur saya sudah tua, rumah jauh, kok harus disetop-setop lagi," kesal nenek yang juga ngotot tak ingin turun dari angkot.

Hendra, sopir angkot nomor 3 jurusan Batu Ampar-Pelabuhan Semayang beralasan aksi menurunkan penumpang untuk mendukung solidaritas sesama sopir. Pasalnya, dia merasa pengendara ojek online hendak menyerang sopir angkot.

"Mereka (ojek online) datang beramai-ramai pakai atribut. Mereka merasa sudah resmi dan mendapat perintah dari kantornya," ucap Hendra yang aksinya untuk mendesak Pemkot Balikpapan membuat regulasi khusus ojek online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement