BANDUNG - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tangan pengedar magic mushroom di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang penjual dan barang bukti 47,5 Kg jamur matang.
Meski secara ilmiah digolongkan sebagai jamur alami, secara hukum magic mushroom masuk sebagai narkotika golongan 1. Sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, berupaya melakukan pencegahan terkait peredaraan magic mushroom tersebut.
"(Kita) upaya penyelidikan dari masing-masing Polres dan jajaran (Ditresnarkoba)," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Asep Zaenal, melalui pesan singkatnya, Rabu (1/11/2017).
Penyelidikan akan dilakukan di wilayah-wilayah yang menjadi dugaan titik pendistribusian magic mushroom. "Penyelidikan diarahkan ke tempat-tempat yang dimungkinkan tumbuhnya jamur tersebut," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(ris)