Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permenhub No 108 Diberlakukan, Sopir Angkot dan Ojek Online Malah Mau Bentrok

Amir Sarifudin , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |00:05 WIB
Permenhub No 108 Diberlakukan, Sopir Angkot dan Ojek <i>Online</i> Malah Mau Bentrok
(Foto: Amir Sarifuddin)
A
A
A

"Kantor mereka harus ditutup dan tidak boleh beroperasi sampai Wali Kota mengeluarkan peraturan untuk ojek online. Dalam UU No 22 tahun 2009 bahwa sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai sarana angkutan umum," tegasnya.

Sementara pengendara Go-Jek, Syarifuddin membantah jika dia dan rekannya yang lain hendak menyerang sopir angkot. Konvoi yang dilakukan karena berlakunya revisi Permenhub sehingga mereka merasa sudah resmi.

"Tidak ada niat kami mau menyerang sopir angkot. Justru ketika tidak boleh mengangkut penumpang, maka kami cuma berharap dari layanan aplikasi lainnya seperti Go-Food atau Go-Send," katanya.

Pengendara Go-Jek juga ingin adanya jaminan keselamatan. "Kami sudah enggak mau lagi sembunyi ketika beroperasi, kami mau pakai atribut agar jelas dan tidak membingungkan konsumen juga," harapnya.

Pihak kepolisian langsung menertibkan sopir angkot dan pengendara ojek online agar tidak terjadi bentrokan. "Ini miss-komunikasi dari pihak ojek online karena harus ada regulasi dari Pemkot sebelum mereka resmi beroperasi," ungkap Kompol Supriyanto, Kabag Ops Polres Balikpapan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement