Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permenhub No 108 Diberlakukan, Sopir Angkot dan Ojek Online Malah Mau Bentrok

Amir Sarifudin , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |00:05 WIB
Permenhub No 108 Diberlakukan, Sopir Angkot dan Ojek <i>Online</i> Malah Mau Bentrok
(Foto: Amir Sarifuddin)
A
A
A

BALIKPAPAN - Hari pertama penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tranportasi online menimbulkan gejolak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2017). Beberapa oknum sopir angkot kembali melakukan sweeping sesama sopir dan menurunkan penumpangnya.

Alhasil, sejumlah penumpang merasa kecewa karena ditelantarkan. "Ojek kan roda 2, beda dengan angkot. Kenapa malah kami jadi korban lagi," tanya Wati (67) yang naik angkot menuju Kampung Baru.

"Kelakuan kalian sebagai sopir angkot jangan seperti ini, menelantarkan penumpang. Umur saya sudah tua, rumah jauh, kok harus disetop-setop lagi," kesal nenek yang juga ngotot tak ingin turun dari angkot.

Hendra, sopir angkot nomor 3 jurusan Batu Ampar-Pelabuhan Semayang beralasan aksi menurunkan penumpang untuk mendukung solidaritas sesama sopir. Pasalnya, dia merasa pengendara ojek online hendak menyerang sopir angkot.

"Mereka (ojek online) datang beramai-ramai pakai atribut. Mereka merasa sudah resmi dan mendapat perintah dari kantornya," ucap Hendra yang aksinya untuk mendesak Pemkot Balikpapan membuat regulasi khusus ojek online.

"Kantor mereka harus ditutup dan tidak boleh beroperasi sampai Wali Kota mengeluarkan peraturan untuk ojek online. Dalam UU No 22 tahun 2009 bahwa sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai sarana angkutan umum," tegasnya.

Sementara pengendara Go-Jek, Syarifuddin membantah jika dia dan rekannya yang lain hendak menyerang sopir angkot. Konvoi yang dilakukan karena berlakunya revisi Permenhub sehingga mereka merasa sudah resmi.

"Tidak ada niat kami mau menyerang sopir angkot. Justru ketika tidak boleh mengangkut penumpang, maka kami cuma berharap dari layanan aplikasi lainnya seperti Go-Food atau Go-Send," katanya.

Pengendara Go-Jek juga ingin adanya jaminan keselamatan. "Kami sudah enggak mau lagi sembunyi ketika beroperasi, kami mau pakai atribut agar jelas dan tidak membingungkan konsumen juga," harapnya.

Pihak kepolisian langsung menertibkan sopir angkot dan pengendara ojek online agar tidak terjadi bentrokan. "Ini miss-komunikasi dari pihak ojek online karena harus ada regulasi dari Pemkot sebelum mereka resmi beroperasi," ungkap Kompol Supriyanto, Kabag Ops Polres Balikpapan.

Pasalnya, yang diatur dalam Permenhub 108 tahun 2017 hanya roda 4 alias mobil yang dijadikan angkutan sewa khusus atau online. Sedangkan peraturan untuk roda 2 atau sepeda motor yang dijadikan angkutan umum diserahkan ke pemerintah daerah.

"Draft regulasinya masih digodok oleh tim dari Wali Kota dan para pengojek ini belum mendapatkan informasi itu. Apalagi setiap pertemuan tidak pernah dihadiri dari manajemen transportasi online," sebutnya Supriyanto yang mengimbau kedua belah pihak menahan diri.

Akhirnya konvoi pengendara ojek online mengarah ke kantor Go-Jek. Mereka kembali menuntut kejelasan operasional dan jaminan keselamatan kepada pihak manajemen.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement