Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Sampaikan Isu Perlindungan Wartawan dan Impunitas di Sidang Umum ke-39 UNESCO

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |23:37 WIB
Dewan Pers Sampaikan Isu Perlindungan Wartawan dan Impunitas di Sidang Umum ke-39 UNESCO
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Isu perlindungan terhadap wartawan, termasuk kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis serta masalah impunitas, menjadi sikap yang disampaikan Indonesia dalam Sidang Umum UNESCO ke-39, khususnya dalam Komisi Komunikasi dan Informasi di Paris, Prancis, pada Selasa (7/11/2017).

Dalam sidang ini, Indonesia diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar. Djauhar menyatakan, Indonesia sudah menjalankan upaya terkait Rencana Aksi PBB dalam hal perlindungan untuk keselamatan jurnalis dan isu impunitas dengan berbagai pendekatan.

Di antaranya yakni Indonesia mempromosikan dan menerapkan pedoman dalam Keselamatan jurnalis. Selain itu, Indonesia juga memantau penegakan profesionalisme media dan keselamatan jurnalis dengan membuat Indeks Kemerdekaan Pers Nasional melalui penelitian di provinsi-provinsi di Indonesia.

"Dan tidak mengandalkan indeks kemerdekaan pers yang dibuat oleh lembaga-lembaga internasional yang dinilai kurang akurat menggambarkan indeks kemerdekaan pers di Indonesia," kata Djauhar melalui keterangan persnya.

Dia menuturkan, dalam upaya menyetop impunitas, atau pembebasan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan, Dewan Pers Indonesia menandatangani sekaligus melaksanakan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement