DENPASAR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Jero Gede Komang Swastika, dan kakaknya Wayan Suadana dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Denpasar.
Terkait pencekalan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan dengan manajemen Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai Karangasem. "Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi tarhadap dua orang buronanan tersebut," ungkapnya.
Pencekalan dilakukan lantaran kedua orang itu sering bepergian ke luar negeri. Kendati begitu, dia mengimbau agar kakak beradik pelaku kejahatan narkoba tersebut, menyerahkan diri. "Kalau dari daftarnya tersangka ini sering keluar negeri," ucapnya.
Seperti diberitakan, polisi mendapati puluhan paket sabu, senjata tajam, senjata api dan airsoft gun di kediaman Swastika saat penggerebekan pada 4 November lalu. Rumah Swastika berada di Jalan Batanta, Kota Denpasar.
Saat ini, total tersangka dari penggerebekan rumah milik anggota dewan itu berjumlah 9 orang, sebelumnya ada 6 orang yang dijadikan tersangka. "Tersangka bertambah dengan tiga orang tersebut,"ungkapnya.
Enam orang lebih dulu menyandang status tersangka, yaitu Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasim alias Bento (37) dan Agus Sastrawan (30) mendekam di sel Mapolresta. Sementara itu, Dewi Rata istri Wakil DPRD Bali tersebut sudah di tangkap.
Follow Berita Okezone di Google News
(ris)