Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI Setuju Kenaikan Dana Bantuan Parpol Dibatalkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |21:34 WIB
DPRD DKI Setuju Kenaikan Dana Bantuan Parpol Dibatalkan
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPRD DKI menerima keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret kenaikan dana partai politik (parpol) di APBD DKI Jakarta 2018. Sehingga dana parpol kembali menjadi Rp410 setelah semula hendak dinaikkan Rp4.000.

"Kemudian yang lainnya, bantuan partai politik dari Rp4.000 per suara itu dikembalikan menjadi Rp410 per suara, (sambil) menunggu terbitnya peraturan pemerintah, yang katanya tidak lama lagi akan terbit," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

(Baca Juga: Sekda DKI Sebut Anggaran TGUPP Tidak Dihapus, Tapi Dipangkas)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, anggaran tersebut akan dialokasikan ke anggaran tidak terduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Nanti, begitu (PP-nya) terbit, anggarannya akan ditalangi oleh belanja tidak terduga," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement