INDRAMAYU – Ribuan obat-obatan ilegal disita jajaran Polres Indramayu dari tangan Taufik Soleh (81) warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menjelang Tahun Baru 2018, polisi gencar melakukan razia obat-obatan ilegal.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menyebutkan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 50 paket dextromethorphan HBR warna kuning yang dibungkus plastik klip warna bening /1 paket berisi sepuluh tablet masing-masing berjumlah 500 tablet, 80 paket doybley warna putih yang dibungkus plastik klip warna bening /1 paket berisi empat tablet masing-masing berjumlah 320 tablet.
"169 paket destro DMP warna kuning yang dibungkus plastik klip warna bening /1 paket berisi delapan tablet masing-masing berjumlah 1.352 tablet, 320 paket tramadol polos warna putih yang dibungkus plastik klip warna bening /1 paket berisi lima tablet masing-masing berjumlah 1.600 tablet," paparnya, Jumat (29/12/2017).
Kemudian, ia melanjutkan, 14 bungkus doubley warna putih yang dibungkus plastik putih /1 bungkus berisi 1.000 tablet masing-masing berjumlah 14.000 tablet, 15 bungkus dextro DMP warna kuning yang dibungkus plastik putih /1 bungkus berisi 1.000 tablet masing-masing berjumlah 15.000 tablet, 5 box elpha methor dextromethorphan HBR warna kuning /1 box berisi 500 tablet masing- masing berjumlah 2.500 tablet dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 10.000.
(Baca Juga: Kena Razia Polisi, Pemuda Ini Kedapatan Simpan Obat Keras di Jok Motor)
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa di rumah pelaku menjadi sarang obat-obatan ilegal. Lalu kami melakukan penyelidikan dan pengecekan. Saat pengecekan kami memergoki warga yang tengah membeli obat-obatan ilegal di rumah pelaku, kami pun langsung menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku," ucapnya.
Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang yang sekarang masih dalam pencarian. Obat itu diantar ke rumah pelaku setiap 2 minggu sekali. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
(erh)