PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menindak seorang kepala SMA berinisial War karena sengaja membakar pohon. Dia dianggap melanggar Perda Penertiban Umum (Tibum) yang salah satunya melarang penebangan pohon.
Atas tindakan membakar pohon yang berada di pinggir jalan sekitar SMA 3 Pontianak, War terancam sanksi berupa denda dan menanam kembali pohon lain.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syf Adriana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pohon itu dibakar oleh petugas kebersihan sekolah atas perintah War, pada Kamis 18 Januari 2018.
War menganggap pohon itu mengganggu sehingga harus dimusnahkan. "Mungkin dia lupa bahwa Pemkot (Pontianak) sudah ada Perda yang mengatur tidak boleh sembarang menebang pohon," ujar Adriana, Sabtu (20/1/2018).
Satpol PP menyimpulkna bahwa War melakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 a Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tibum. War akan disidang di Pengadilan Negeri Pontianak. “Kemarin dia sudah di BAP," ujar dia.
Pasal 14 a Perda Tibum berbunyi, setiap orang atau badan dilarang mencabut, memindahkan, membakar, menguasai atau menebang pohon pelindung, taman, penghijauan, termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di taman atau di fasilitas umum, baik yang ditanam pemerintah daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat kecuali atas izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Menurut Adriana, pelanggaran serupa masih sering terjadi diduga karena masyarakat belum sepenuhnya menyadari perda. Pihaknya akan menggencarkan sosialisasi lagi.
"Bagi warga yang ingin menebang pohon, ia sarankan prosedur penebangan pohon harus mengajukan ke Dinas PU bahkan juga bisa dibantu untuk penebangannya," tuturnya.
Selama 2017, sudah tiga orang diberikan sanksi tipiring karena melanggar Perda Tibum. Sanksi diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak berupa denda dan kewajiban menanam lagi pohon yang ditebang atau dimusnahkan.
Â
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)