Share

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Surabaya, Dua Orang Jadi Tersangka

Syaiful Islam, Okezone · Selasa 27 Februari 2018 22:11 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 27 519 1865678 polisi-bongkar-penyelewengan-bbm-subsidi-di-surabaya-dua-orang-jadi-tersangka-nwcuhYCjI4.jpg Dua tersangka penyelewengan BBM di Surabaya, Jatim. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)

SURABAYA – Kasus penyelewengan BBM bersubsidi berhasil diungkap anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial EP (39) sebagai sopir truk tangki BBM dan IH (33) selaku pengawas SPBU PT JM Jalan Tegalsari, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk tangki berisi BBM 32 ribu liter dengan nomor polisi L 9911 UX serta sebuah pembukuan BBM jenis Dexlite.

"Modus operandinya dalam proses pendistribusian BBM ini seharusnya untuk wilayah Malang, tapi dialokasikan ke SPBU di sini (Jalan Tegalsari). Jadi ada 1,8 ton BBM yang harus masuk wilayah lain dalam sehari, tapi dikencingkan (dialokasikan) di sini," terang Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (27/2/2018).

Di samping itu, ia melanjutkan, tersangka IH juga melakukan penipuan. BBM jenis Premium dan Pertalite dimasukkan tandon Pertamax, kemudian Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax.

Lalu Bio Solar dijual kemasan Dexlite. Tindakan pelaku ini menyebabkan masyarakat merugi. Masyarakat yang membeli Pertamax mendapatkan Pertalite, tapi dengan harga Pertamax.

"Modus ini sudah berjalan selama tiga tahun dan dilakukan oleh 3 pengawas lainnya. Masing-masing orang, diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp18 juta setiap bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, secara regulasi memang ada beberapa hal yang masih perlu koordinasikan dengan Pertamina. Sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali. Tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini