Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Makanan Kedaluwarsa, Toko di Tambora Digerebek Polisi

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 19 Maret 2018 |15:28 WIB
Jual Makanan Kedaluwarsa, Toko di Tambora Digerebek Polisi
Garis polisi (foto: Illustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Aparat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah toko di kawasan Tambora, yang diduga sengaja menjual makanan kedaluwarsa dengan harga murah. Dari hasil penggerebekan itu polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial AA yang diduga kuat sebagai pemilik toko.

"Iya benar, kami melakukan penggerebekan, satu orang masih kami lakukan pemeriksaan inisial AA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Penggerebekan itu dilakukan pada pagi tadi, setelah petugas mendalami informasi masyarakat yang resah dengan ulah pedagang tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, AA meminta para karyawannya untuk mengubah tanggal kadaluwarsa pada dagangannya.

Polisi masih mendalami kemungkinan barang-barang yang sudah kadaluwarsa itu diedarkan kemana saja.

"Ada ciki, makanan anak-anak ya yang diubah kalauwarsanya, masih kami lakukan pengembangan diedarkan ke mana saja," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, AA diancam dengan Pasal 62 Ayat 1 junto pasal 8 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement