MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Makassar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) karena telah melakukan tindak pidana pembobolan dana nasabah bank di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) melalui metode skimming. Mereka diketahui melakukannya di beberapa tirik yang ada di Kota Makassar. Dua WN Turki itu masing-masing bernama Hairullah Ceylan (35) dan Ismail Yoru (39).
"Pasca-menjalani proses penahanan dan pembinaan, mereka belum memperlihatkan etika baik selama ini. Setelah itu, kami berinisiatif mengembalikan mereka ke negara masing-masing. Persoalan administrasi sudah dirampungkan dan akan kita deportasi ke negaranya. Untuk Haerullah, kita deportasi besok. Menyusul Ismail nanti Senin mendatang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kelas 1 Makassar Kaharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaaan, Makassar, Kamis (22/3/2018).
(Baca: Cegah Kejahatan Skimming, Polisi Awasi Sejumlah ATM di Tangsel)
Selain itu, ungkap dia, deportasi dilakukan karena kedua pelaku telah menjalani masa hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan sejak pertengahan Maret 2017. Ia menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan administrasi lengkap. Mereka menggunakan BKVS atau visa sementara yang hanya berlaku 30 hari.
"Visanya sebenarnya kedaluwarsa karena sudah lewat, tapi mereka tetap tinggal. Di bulan Mei, baru mereka ini mulai lakukan aksinya. Setelah ditangkap sama pihak Polrestabes pada tahun lalu, masa hukumannya jalan," jelas dia.
Saat itu, lanjut Kaharuddin, kerugian nasabah melalui dua bank yakni BRI dan Mandiri hingga Rp140 juta. Selama menjalani masa hukuman dari awal sidang hingga vonis, mereka cukup kooperatif karena mengembalikan uang hasil skimming tersebut tanpa sepeser pun dipakai.
"Polisi sita uangnya waktu itu. Jalani masa hukumannya juga dari sembilan bulan, dapat potongan, karena tindakan kooperatifnya," ucap dia.
(Baca: Selidiki Kasus Skimming, Polda Metro Jaya Kerahkan Anggota Keliling Indonesia)
Dia mengungkapkan, keduanya cukup lihai dalam menjalankan aksi skimming. Mereka menggunakan skimmer yang diletakkan di lokasi masuknya kartu ATM. Skimmer itu kemudian digunakan untuk mengambil seluruh data dari kartu ATM nasabah.
Berdasarkan pengakuan keduanya, skimmer tersebut dibeli dari Thailand melalui situs jual-beli. Alat itu lalu dikirim ke Turki melalui jasa kargo internasional. Setibanya di negara mereka, skimmer dibawa ke Indonesia, bersamaan dengan kedatangan keduanya pada awal 2017.
"Untuk dapat nomor PIN dari kartu ATM, mereka simpan kamera mikro di atas tombol peng-input-an PIN-nya. Karena keterbatasan baterai, hanya bisa bertahan lima jam. Setelah mereka pasang, besoknya baru diambil lagi," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku masih berada di Ruang Detensi Kantor Imgrasi Kelas 1 Kota Makassar untuk menunggu proses pemulangan. Selain itu, pihak Imigrasi juga telah menerbitkan surat pencekalan agar keduanya tak masuk lagi ke Tanah Air.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)