Share

Dua WN Rumania Pelaku Skimming ATM Divonis 2 Tahun Penjara

Nurul Hikmah, Okezone · Jum'at 23 Maret 2018 02:26 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 23 340 1876751 dua-wn-rumania-pelaku-skimming-atm-divonis-2-tahun-penjara-DuUgGNuNhW.jpg Dua WN Rumania pelaku skimming di Bali. Foto Okezone

DENPASAR - Dua terdakwa warga negara Rumania bernama Ion Iabanji dan Iurie Vabrie, terdakwa kasus pembobolan data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dua tahun penjara pada Kamis (22/3/2018).

Mejelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bargawa memvonis dua terdakwa yang melakukan aksi kejahatan di tiga wilayah yakni Surabaya, Bali, dan Mataram itu dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan alternatif keempat.

"Dengan ini kami Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Ion Iabanji dan terdakwa II Iurie Vabrie, dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," katanya.

Hakim mengatakan, bahwa yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi pihak BNI.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Dengan putusan hakim tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Arta menyatakan menerima. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dulu.

Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dikabarkan sebelumnya bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.

Usai ditangkap, dua terdakwa yang diduga merupakan anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank dari hasil intrograsi, keduanya diduga melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari hidden camera (kamera tersembunyi) dan router serta flashdisk dilakukan kisaran 23 Februari hingga 14 Juli 2017.

Follow Berita Okezone di Google News

(fzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini