Share

Resahkan Masyarakat, Pembawa 2 Ton BBM Oplosan Dibekuk Polisi

Abimayu, Okezone · Senin 02 April 2018 22:51 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 02 340 1881245 resahkan-masyarakat-pembawa-2-ton-bbm-oplosan-dibekuk-polisi-8BQQhlkFDP.jpg Mobil pembawa 2 ton BBM ilegal diamankan. (Foto: Abimayu/Okezone)

MERANGIN – Anggota Kepolisian Resor Merangin mengamankan 2 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal oplosan jenis premium. Selain itu, aparat juga mengamankan dua pelaku pembawa BBM ilegal beserta mobil yang membawanya.

Penangkapan mobil pembawa BBM ilegal oplosan tersebut bermula dari informasi masyarakat jika ada sebuah minibus Luxio bermuatan 2 ton BBM ilegal oplosan akan melintasi wilayah Kabupaten Merangin menuju Kabupaten Bungo.

Tidak menunggu lama lagi, Tim Opsnal Tipiter Sat Reskrim Merangin menghadang mobil yang sudah dicurigai terlebih dahulu itu. Usai mencegat, tim langsung melakukan pengecekan ke dalam mobil dan ditemukan dua tedmond atau tangki berisi 2 ton BBM ilegal oplosan.

Dikarenakan tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan BBM, selanjutnya dua pelaku bernama Joni (36) dan Halian Kusuma (23), warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas, berserta kendaraan bermuatan BBM ilegal langsung diamankan ke Mapolres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandi Mutaqqin membenarkan bahwa anggotanya menangkap dua pembawa BBM ilegal. "Pelaku diamankan saat melintasi Jalur Lintas Sumatera di Kabupaten Merangin, tujuan mereka ke Kabupaten bungo," ucapnya, Senin(2/4/2018).

Ia juga mengatakan bahwa pelaku sudah empat bulan beroperasi menjual minyak mentah ilegal ke wilayah Kabupaten Bungo. "Dalam seminggu ada dua atau tiga kali mereka menjual minyak mentah ke Kabupaten Bungo. Dua ton minyak mentah tersebut dijual seharga Rp11 juta," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini